JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pertimbangan ini setelah politikus Partai Golkar tersebut tidak hadir dari dua panggilan pemeriksaan KPK.
Bahkan, pada panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (15/10), Nusron diduga pelesiran ke Malaysia. Namun, langkah jemput paksa terhadap Nusron didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Minggu (18/10).
Taufik mengungkapkan, KPK menerima surat ketidakhadiran Nusron, satu hari sebelum panggilan pemeriksaan, pada Rabu (14/10). Nusron menyampaikan surat dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," tuturnya.
Ia menegaskan, penyidik KPK akan menelaah alasan yang disampaikan Nusron sebelum memutuskan langkah berikutnya. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah alasan ketidakhadiran itu dapat diterima atau perlu ditindaklanjuti dengan pemanggilan ulang.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," tegasnya.
MAKI Ungkap Nusron Wahid Pelesiran ke Singapura-Malaysia
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan pergi ke Malaysia, saat agenda panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (15/10). Padahal, politisi Partai Golkar itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.