TANGERANG, iNews.id - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp481,6 juta. Pelakunya seorang pria berinisial DSA (37) ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) lalu pukul 23.00 WIB. Kasus berawal dari adanya laporan pencurian tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.
"Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi," Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, Jumat (2/10/2026).