JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT. Wilayah tersebut meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan perlakuan khusus tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat dan memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).