JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi. Hal ini menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasipasar modal.
Keputusan penjatuhan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap.
Melalui sanksi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 tersebut, regulator pasar modal turut mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) milik tiga pengurus perseroan, sekaligus melarang mereka menjalankan aktivitas profesional di industri jasa keuangan.