Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

Ombudsman menyoroti enam kantor BPN di Serang, Bandung, Ambon, Tangerang, Bekasi, dan Deli Serdang terkait dugaan malaadministrasi dan potensi korupsi.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman mengungkap enam Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi perhatian khusus karena terindikasi memiliki persoalan dalam pelayanan kepada masyarakat. Temuan tersebut mengarah pada dugaan malaadministrasi hingga potensi terjadinya korupsi dalam sejumlah layanan pertanahan.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut untuk segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Adapun enam Kantah yang menjadi perhatian Ombudsman yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat atensi sangat tinggi terkait dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menjadi perhatian karena dugaan permintaan imbalan yang berkaitan dengan penundaan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.