JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026). Belasan WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 11 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Komang Trisna Diatmika menjelaskan, pemeriksaan berfokus pada pencocokan dokumen keimigrasian dengan aktivitas WNA di lapangan.