JAKARTA, iNews.id – Operasi Patuh Jaya 2026 resmi dimulai pada Senin (26/10/2026). Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026, dengan sasaran pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, sejumlah pelanggaran yang menjadi target operasi antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pengendara yang melawan arus.
"Sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus," kata Dadang.