Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau Bekuk Residivis Pengedar Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap residivis pengedar narkoba berinisial I dan menyita 2,14 gram sabu dalam operasi di Pekanbaru.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau Bekuk Residivis Pengedar Sabu
Foto: Detik

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi sarang narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap residivis pengedar berinisial I (40) dan menyita 2,14 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan pada Minggu (18/10). Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Penangkapan dilakukan tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani. Saat diamankan, I diduga membuang sebuah kotak korek api yang setelah diperiksa berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.

"Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp 102 ribu," ujarnya.

Kombes Putu mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki tersangka.

Kombes Putu mengatakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.

(mea/dhn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.