Polda Lampung menangkap Sudiyono (58), pria asal Sumatera Utara yang diduga menjadi aktor intelektual peredaran uang palsu lintas provinsi. Sudiyono diketahui pernah maju sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013.
Dalam video yang diterima kumparan, Sudiyono ditangkap di tempat cukur rambut. Polisi langsung mendatanginya dan memborgol tangannya menggunakan cable ties berwarna kuning. Sudiyono yang duduk di kursi untuk pelanggan cukur rambut itu pun hanya bisa pasrah.
Sudiyono ditangkap Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kurir uang palsu bernama Azizir Wicaksono alias AW (28) yang lebih dahulu ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengatakan Sudiyono merupakan pemilik uang palsu sekaligus pihak yang memerintahkan Azizir untuk mengantarkannya ke Jakarta.
"Pelaku yang merupakan pemilik uang palsu berinisial S, berhasil kami amankan," kata Jackson.
Ia mengungkapkan, Sudiyono pernah tercatat sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013. Saat itu, ia berpasangan dengan Haris Binsar Ginting melalui jalur independen.
"S ini, pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiyono mengaku telah memiliki uang palsu sejak 2024. Uang tersebut diperolehnya dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan ditemani Azizir.
Sudiyono juga mengaku uang palsu tersebut sempat digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Sementara sisanya disimpan untuk kemudian diedarkan atau dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa.
Dari pemeriksaan terhadap Sudiyono, polisi mengetahui Azizir telah dua kali mengantarkan uang palsu dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Pengiriman pertama dilakukan pada 2025. Saat itu, Azizir berhasil membawa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan estimasi nilai mencapai Rp 500 juta. Uang tersebut disebut dipesan seseorang untuk membiayai demonstrasi atau aksi pada Agustus 2025.
Sementara pengiriman kedua berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026. Dari tangan Azizir, petugas menyita 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal mencapai Rp 980 juta.
Uang tersebut disimpan di atas kabin kursi nomor 28 di dalam bus, menggunakan dus air mineral Le Minerale dan dibungkus rapi dengan kertas buku berwarna putih.
Rencananya, uang palsu senilai Rp 980 juta itu akan dikirim ke Jakarta untuk membiayai aksi demonstrasi pada Oktober 2026. Namun, pengiriman tersebut gagal setelah Azizir lebih dahulu ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk aksi demonstrasi di Jakarta, baik pada tahun 2025, ataupun tahun 2026 ini. Jadi yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan," lanjut dia.
Dalam menjalankan aksinya, Azizir mendapat bayaran Rp 10 juta setiap kali mengantarkan uang palsu. Ia juga dijanjikan insentif tambahan Rp 50 juta apabila berhasil membawa uang tersebut sampai ke Pulau Jawa.
Sementara Sudiyono dijanjikan imbalan lebih besar oleh pemesan. Untuk pengiriman kedua sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ia dijanjikan mendapatkan fee Rp 300 juta apabila berhasil mengantarkannya ke Jakarta.
Jackson menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami masih mengembangkan perkara ini ke pelaku lainnya," ucap dia.
Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.