JawaPos.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) minta pemerintah menyiapkan kajian terkait wacana siswa tidak otomatis naik kelas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Organisasi tersebut menilai, penentuan kenaikan kelas harus tetap menjadi kewenangan guru dan sekolah berdasar capaian pembelajaran, kehadiran, serta data perkembangan siswa yang terdokumentasi.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi salah satu landasan kewenangan guru dalam menentukan kenaikan kelas.
Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan akademik dan aturan yang berlaku di sekolah.
”Guru memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan murid ini naik kelas atau tidak naik kelas sepanjang berdasarkan kepada data progres capaian pembelajaran dari anak tersebut,” ujar Satriwan Salim.
Selain capaian pembelajaran, kehadiran siswa menjadi salah satu pertimbangan.
Satriwan menyebut sekolah umumnya memiliki peraturan akademik yang mengatur persyaratan kenaikan kelas, termasuk ketentuan minimal kehadiran 80 persen.
Menurut dia, siswa yang memiliki tingkat kehadiran sangat rendah meskipun sekolah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorongnya mengikuti pembelajaran dapat dikenai konsekuensi akademik. Begitu pula pelanggaran aturan sekolah yang perlu ditangani secara proporsional.
Meski demikian, Satriwan menilai wacana penegasan bahwa siswa tidak harus otomatis naik kelas perlu didukung kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.