JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terlibat adu argumen dengan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Persoalan bermula dari pernyataan Freddy dalam sebuah program talk show yang menyebut dokter Tifa sebagai ahli abal-abal karena menuding ijazah Jokowi palsu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), dokter Tifa mempertanyakan apakah Freddy masih mempertahankan pernyataan tersebut.
"Tidak Anda cabut itu pernyataan Anda di persidangan ini bahwa saya adalah ahli abal-abal?" tanya dokter Tifa.