Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Panja Tegaskan Investasi hingga Haji Bodong Akan Masuk RUU Perampasan Aset

Panja RUU Perampasan Aset akan atur kejahatan investasi bodong dan penipuan haji. Aset pelaku dapat dirampas untuk memulihkan kerugian korban.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Panja Tegaskan Investasi hingga Haji Bodong Akan Masuk RUU Perampasan Aset
Foto: Detik

Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatakan kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Aset pelaku kejahatan tersebut dinilai dapat dirampas untuk memulihkan kerugian korban.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan pada masa reses. Panja juga telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi tersebut.

"Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang," kata Soedeson dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Legislator Fraksi Golkar itu menjelaskan, pengaturan perampasan aset perlu diperkuat agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan harta hasil kejahatan yang selama ini kerap dinikmati meski telah diputus bersalah.

"Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong," ujarnya.

Lebih lanjut, Soedeson mencontohkan sejumlah kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat, seperti binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel hingga Hanania Travel.

Selain itu, Soedeson juga menyoroti penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji yang menyebabkan jemaah telantar, bahkan setelah tiba di Tanah Suci. Menurut Soedeson, persoalan tersebut perlu mendapat solusi melalui RUU Perampasan Aset karena selama ini pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana, tetapi pemulihan kerugian korban terkendala lantaran asetnya tidak dapat dirampas.

"Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan," tegasnya.

Terkait mekanisme perampasan, Soedeson mengatakan teknis pengaturannya masih dibahas. Namun, ia menjelaskan bahwa perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu dan dapat dilakukan bersamaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Soedeson menjelaskan bahwa aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian, apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi.

"Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian," tandasnya.

(maa/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.