Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pastikan Realisasi Anggaran Efektif, Kemenhut Optimalkan Kualitas Belanja

Pastikan Realisasi Anggaran Efektif, Kemenhut Optimalkan Kualitas Belanja

Detik 5 menit baca 0 komentar
Pastikan Realisasi Anggaran Efektif, Kemenhut Optimalkan Kualitas Belanja
Foto: Detik

Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat upaya peningkatan kualitas belanja, percepatan realisasi anggaran, dan mitigasi risiko pelaksanaan anggaran melalui penguatan pengendalian internal serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran negara dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung program prioritas pemerintah serta pembangunan sektor kehutanan.

Direktur Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup BPKP, Lady Martha Boturan Hasian Napitupulu, menegaskan kualitas belanja pemerintah menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan keterbatasan anggaran, setiap kementerian dan lembaga perlu memastikan alokasi belanja diarahkan pada program strategis yang memberikan manfaat optimal.

"Dengan anggaran yang terbatas, tentu saja yang kita fokuskan adalah program-program strategis. Semua anggaran yang dikeluarkan harus berlandaskan prinsip belanja yang berkualitas," ungkap Lady Martha dalam keterangannya. Kamis (22/10/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertema "Optimalisasi Disiplin Belanja dan Strategi Mitigasi Risiko Pelaksanaan Anggaran Lingkup Kementerian Kehutanan" di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Lady Martha menyampaikan pengawasan BPKP merupakan bagian dari upaya memberikan masukan kepada Presiden terkait pelaksanaan program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, efektivitas belanja perlu dipastikan hingga tingkat kegiatan, dengan memperhatikan kesesuaian antara penggunaan anggaran, keluaran yang dihasilkan, dan tujuan program.

Berdasarkan data yang disampaikan saat diskusi, realisasi anggaran Kemenhut hingga triwulan III 2026 mencapai 53,46 persen dari anggaran setelah revisi. Sementara itu, realisasi sejumlah kegiatan prioritas meliputi pemutakhiran penetapan kawasan hutan sebesar 47,62 persen, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat penerima akses pengelolaan kawasan hutan sekitar 47 persen, serta pembinaan kemandirian usaha kelompok tani hutan sebesar 57,83 persen.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan pada sisa tahun anggaran. Lady Martha pun menekankan pentingnya optimalisasi Rencana Penarikan Dana (RPD), pelaporan perkembangan program prioritas secara berkala, serta penguatan mitigasi risiko pada seluruh tahapan pelaksanaan anggaran.

"Kalau pengendaliannya sudah ada, kita perlu melihat implementasinya, apakah sudah berjalan atau belum, serta efektif atau tidak untuk menurunkan tingkat risiko," jelasnya.

Ia menambahkan, mitigasi risiko perlu mencakup proses pengalokasian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pembentukan komitmen, pengadaan barang dan jasa, hingga pengujian pembayaran. Selain itu, identifikasi risiko perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja dan didukung langkah pengendalian yang memadai.

Sementara itu, Pemeriksa Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) IV BPK RI, Abdul Rozaq, menekankan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi laporan keuangan maupun hasil penggunaan anggaran.

Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan negara memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 serta landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Ketika kita bicara masalah laporan keuangan, itu berbicara tentang pertanggungjawaban keuangan, sedangkan untuk kinerja, itu berbicara tentang pertanggungjawaban hasil. Output-nya apa ketika pemerintah mendapatkan dana berupa APBN yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan setiap tahun," ujarnya.

Ia menegaskan BPK telah memanfaatkan Big Data Analytics sejak 2020 untuk mendukung pemeriksaan berbasis risiko. Analisis data transaksi keuangan yang bersumber dari Kementerian Keuangan memungkinkan pemeriksa mengidentifikasi pola transaksi lintas kementerian dan lembaga, memetakan risiko, serta menentukan area yang memerlukan perhatian lebih dalam pemeriksaan.

Pada diskusi ini, Abdul Rozaq juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi permasalahan berulang yang berkaitan dengan pendapatan negara, belanja, dan pengelolaan aset. Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar perbaikan pengendalian internal agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Ia juga menyampaikan perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kemenhut. Berdasarkan data yang dipaparkan, tindak lanjut sesuai rekomendasi pada Semester I 2026 telah mencapai 82 persen.

Di sisi lain, penyelesaian secara keseluruhan disebut mencapai 87 persen, termasuk rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Abdul Rozaq menyebutkan Kemenhut menargetkan peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga 90 persen. Untuk mencapai target tersebut, setiap satuan kerja perlu memperkuat komitmen dalam menyelesaikan rekomendasi yang masih dapat ditindaklanjuti serta memastikan hasil pemeriksaan menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Heru Hermawan mendorong Kemenhut untuk menyusun perencanaan anggaran berdasarkan prioritas strategis. Kemenhut juga diminta tak sekadar mengikuti pola alokasi tahun sebelumnya.

Heru mengungkapkan keterbatasan sumber daya keuangan menuntut kementerian untuk menentukan kegiatan yang paling penting dan memberikan manfaat terbesar bagi pencapaian tujuan organisasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran sekaligus memperkuat disiplin belanja.

"Harusnya diurutkan prioritas saja. Jadi, di Kementerian Kehutanan, prioritas utama apa," ucapnya.

Heru juga menyoroti pola penyerapan anggaran yang cenderung menumpuk pada akhir tahun. Ia menjelaskan kinerja pelaksanaan anggaran perlu dipantau secara berkala melalui indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang mencakup delapan indikator.

Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bertumpu pada persentase penyerapan di akhir tahun, tetapi juga pada perkembangan realisasi setiap triwulan.

Menurutnya, percepatan realisasi belanja menjadi perhatian penting menjelang penutupan tahun anggaran 2026, terutama karena Kemenhut memiliki kegiatan yang didanai melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketersediaan penerimaan perlu diikuti dengan kesiapan pelaksanaan kegiatan agar anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal.

Heru menyampaikan Kementerian Keuangan telah mengomunikasikan langkah-langkah percepatan dan refocusing anggaran kepada kementerian dan lembaga. Kemenhut diharapkan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui percepatan pelaksanaan kegiatan prioritas, penyelesaian dokumen yang diperlukan, dan pemantauan terhadap potensi hambatan realisasi.

"Merencanakan kegiatan itu penting, tetapi yang penting adalah segera melaksanakannya. Saat ini sudah memasuki tahap akhir pelaksanaan anggaran tahun 2026," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan percepatan belanja harus tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan negara, menjaga kualitas tata kelola, dan memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

(kemenhut/sls)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.