Jakarta, CNN Indonesia --
Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara terkait kabar pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta pada Selasa (4/11).
TNI menyebut pengerahan pasukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan institusinya harus selalu dalam kondisi siap siaga untuk menjalankan tugas melindungi bangsa dan negara.
"Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Nas tidak memerinci tujuan khusus pengerahan personel tersebut. Dia juga belum mengungkap jumlah prajurit yang dikirim ke ibu kota.
Nas tidak memberikan tanggapan ketika ditanya apakah pengerahan pasukan itu berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai pengerahan personel dalam jumlah besar dari tiga matra TNI ke Jakarta. Salah satu matra yang disebut mengerahkan prajurit adalah TNI Angkatan Laut (AL).
[Gambas:Video CNN]
Pengerahan besar-besaran personel TNI ini menjadi sorotan seiring dengan pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan.
Saat ini, tiga jenderal aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
(antara/isn)