JawaPos.com - PDI Perjuangan memastikan telah melakukan pemecatan terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sebagai kader itu dilakukan setelah DPP PDIP menerbitkan surat pemecatan, pada Senin (19/10).
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan, pihaknya tidak mentolelir setiap kader PDIP yang melakukan praktik korupsi. Hal itu sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10).
Komarudin mengaku, sebelum Bupati Klaten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihaknya selalu mengingatkan pejabat publik dari PDIP untuk menjauhi praktik rasuah.
"Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," tegasnya.
Karena itu, ia memastikan Hamenang Wajar Ismoyo tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.
"Begitu, jadi namanya pro korupsi pasti kita pecat," jelasnya.
KPK Jerat Bupati Klaten Hamenang Atas 5 Klaster Dugaan Korupsi
Baca Juga: Darurat Karhutla dan Kekeringan di Jatim, Khofifah Terbitkan SE Imbauan Salat Istisqa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan terkait tambang galian c. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Klaten, pada Kamis (15/10).
Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiga tersangka itu saat ini telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara (Rutan) KPK, Jakarta.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.