Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pelaku Giling Istri-Anak di Madiun Menyesal: Terinsiprasi dari Film

Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri dan anak di Madiun, mengaku terinspirasi film.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Pelaku Giling Istri-Anak di Madiun Menyesal: Terinsiprasi dari Film
Foto: CNN Indonesia

Surabaya, CNN Indonesia --

Dwi Bagus Martono (40) tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun mengaku terinspirasi dari film saat mengeksekusi dan menghilangkan jejak jasad korban.

Ia mencekik ibu dan anak itu, membakar, memutilasi hingga menggilingnya dengan mesin penggilingan daging. Abu atau serpihan jasad korban kemudian dibuangnya di sungai yang mengalir.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan bahwa hal ini terungkap setelah tersangka menjalani pemeriksaan psikologi.

"Berdasarkan hasil psikologi dan juga suka menonton film-film itu," kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu (28/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Roy mengatakan, Bagus juga diketahui memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata orang pada umumnya. Ia diketahui merupakan lulusan sebuah Politeknik ternama di Bandung, dan kini berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.

"Jadi memang yang bersangkutan ini kan saya sampaikan tadi sudah diperiksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan ya, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," ucapnya.

Kecerdasan tersangka ini diduga berkaitan dengan kemampuannya dalam merencanakan skenario pelarian serta upaya penghilangan jejak pembunuhan. Roy juga menemukan adanya indikasi bahwa tersangka ini memiliki karakter yang merasa lebih berkuasa atau superior dibandingkan orang lain di sekitarnya.

"Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis ya. Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior gitu ya," kata Roy.

Karakter dan tingkat kecerdasan tersebut terlihat dari cara tersangka menyusun alibi setelah melakukan eksekusi terhadap kedua korban. Pelaku bahkan memperhitungkan dengan matang setiap langkah yang harus diambil untuk membersihkan lokasi kejadian sekaligus memusnahkan jasad korban.

Tingkat rasionalitas ini juga menjadi alasan di balik keputusan kejamnya turut mengeksekusi anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. Tersangka khawatir bila keberadaan sang anak berpotensi menjadi ancaman yang bisa membongkar kejahatannya.

"Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," tutur Roy.

Dengan memanfaatkan kepintarannya, pelaku menghabiskan waktu berhari-hari murni hanya untuk memastikan seluruh bukti fisik kejahatannya musnah tanpa sisa. Ia memutilasi, membakar dan menggiling jenazah korban dengan tenang untuk mengamankan posisinya dari jerat hukum sebelum akhirnya melarikan diri ke Jombang.

"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ucapnya.

Minta maaf dan menyesal

Bagus juga menyampaikan rasa penyesalannya. Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas perbuatan keji yang dilakukan.

"Saya mau minta maaf, saya minta maaf kepada keluarganya," kata Bagus saat digiring petugas di Mapolda Jatim.

Selain ditujukan kepada pihak keluarga korban, pria berusia 40 tahun itu juga menyadari bahwa perbuatan brutalnya telah membuat geger banyak pihak di lingkungan sekitar.

"Minta maaf kepada keluarga dan masyarakat, ya," tuturnya.

Saat terus dicecar oleh jurnalis mengenai perasaannya setelah melakukan aksi di luar batas kemanusiaan tersebut, Bagus tidak membantah dan mengakui kesalahannya.

"Saya merasa bersalah. Ya, dan menyesal," katanya.

Kini akibat perbuatannya, Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

(frd/dal)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.