Jakarta -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial P (38) beralasan hendak membakar sarang tawon.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Satreskrim Polres Pelalawan ungkap kasus kebakaran lahan oleh pelaku berinisial P. Ia mengaku membakar sarang tawon, namun terbukti membakar 0,25 hektar lahan.
Jakarta -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial P (38) beralasan hendak membakar sarang tawon.
Pengungkapan kasus berawal ketika petugas bersama saksi berinisial C tengah menggelar patroli pemantauan wilayah di Desa Lubuk Mas pada Kamis, 29 Oktober 2026. Di tengah patroli, tim menerima laporan adanya kepulan asap dan titik api yang membakar lahan warga.
Mendapati informasi tersebut, tim patroli langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas melihat kobaran api serta seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Pria yang belakangan diketahui berinisial P itu sempat mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas, namun berhasil diamankan.
Dalam proses interogasi awal di lapangan, tersangka P sempat berkilah. Ia mengaku tidak berniat membakar lahan, melainkan ingin memusnahkan sarang tawon
Namun, pengakuan tersebut terbantahkan oleh fakta di lapangan. Petugas sama sekali tidak menemukan sisa sarang tawon di area pembakaran. Sebaliknya, penyidik menemukan hasil imas (pembersihan tebasan kayu/semak) milik pelaku beserta bekas bakaran baru di atas lahan seluas 0,25 hektar.
Api yang disulut pelaku dengan cepat membesar usai merembet ke tumpukan bambu kering hingga tak mampu ia padamkan sendiri. Melihat situasi membahayakan, saksi di lokasi segera menghubungi Tim Reaksi Cepat Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi. Api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis merah milik pelaku. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Bunut sebelum dilimpahkan ke Polres Pelalawan.
Plh Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana kabut asap dan merugikan negara.
"Pelaku diamankan saat tim menggelar patroli rutin dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,25 hektar," ujar Iptu Asbon Mairizal, Jumat (6/11/2026).
Guna memberikan efek jera, tersangka P kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni Pasal 56 juncto Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP baru," pungkasnya.
(mea/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.