Jakarta -
Pelaku penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, FDM, telah ditangkap Polda Metro Jaya. FDM terancam 15 tahun hukuman penjara.
"Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
"Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Imron menyampaikan motif FDM melancarkan aksinya. Dia menyebutkan aksi yang dilakukan FDM dilandasi rasa dendam.
"Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," imbuh dia.
Imron menerangkan pelaku dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengumpulkan teman-temannya. Pelaku melakukan penembakan terhadap kelompok yang dirasa telah memukulinya bersama teman-temannya.
"Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api," imbuhnya.
Kasus penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, terungkap. Pelaku berinisial FDM menyerahkan diri ke polisi.
"Dalam penanganannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial FDM, dan diamankan pada tanggal 15 Oktober, jadi satu hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10).
Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan pelaku berinisial FDM diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
"Tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada," kata Kombes Ermawan.
"FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," sambung Imron.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil.
Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas pelaku telah dikantongi polisi.
(kuf/lir)