JAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan terkini menunjukkan upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif menemui jalan buntu usai pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan penolakan.
Tawaran damai tersebut sebelumnya diajukan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah tersebut dinilai memungkinkan secara hukum, karena pasal dakwaan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Namun, pada agenda persidangan ketiga, kubu pelapor memutuskan menolak opsi perdamaian tersebut dan memilih melanjutkan proses perkara ke pembuktian materiil. Saat ini perkara telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.