Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Pemerintah akan mengatur pekerja platform digital seperti ojol dan kurir melalui regulasi turunan, mencakup upah, jaminan sosial, hingga perlindungan akun.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Pekerja platform digital seperti ojek online (ojol) dan kurir paket bakal mendapat pengaturan lebih rinci soal upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. Rencana itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan mengenai pekerja platform digital sudah masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam PP sebagai regulasi turunan.

“Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

PP tersebut nantinya mengatur sistem pengupahan bagi pekerja mitra platform digital sekaligus jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

“Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Said Iqbal.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.