Jakarta -
Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut belum ada rencana pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jadi bencana nasional. Menurutnya, pemerintah masih mampu menangani bencana tersebut.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Menko Polkam menyatakan belum ada rencana menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional, karena pemerintah masih mampu mengatasinya.
Jakarta -
Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut belum ada rencana pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jadi bencana nasional. Menurutnya, pemerintah masih mampu menangani bencana tersebut.
"Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung menjawab pertanyaan apakah karhutla akan ditetapkan sebagai bencana nasional, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dudung menegaskan pemerintah terus memaksimalkan penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat bersama Prabowo, terdapat 6 provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan karhutla.
Dari sejumlah wilayah tersebut, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan menjadi dua provinsi yang mendapat perhatian khusus.
"Kemudian ada lagi yang menjadi prioritas di Kalimantan Tengah yaitu adalah Tanjung Puting atau sekitar Taman Nasional karena memang ini harus dilindungi karena ada satwa di situ," ujarnya.
Ia mengatakan operasi menggunakan helikopter telah dilaksanakan. Namun, penanganan di lapangan saat ini lebih banyak mengandalkan operasi darat karena kondisi asap yang terlalu tebal menyulitkan pelaksanaan pemadaman melalui udara.
"Dan kemudian hasil laporan dari Kepala BNPB bahwa heli, operasional heli ini sudah dilaksanakan dan banyak lebih dominan kepada operasi darat ya karena memang sulit untuk dijangkau dari udara karena memang asapnya terlalu tebal," ujarnya.
(eva/zap)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.