Jakarta -
Pemerintah resmi memulai langkah tegas untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL). Langkah ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran BBL secara Ilegal (Satgas P2BBL).
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pemerintah bentuk Satgas P2BBL untuk berantas penyelundupan benih lobster. Kerugian ekonomi akibat praktik ilegal ini diperkirakan capai Rp 40 T per tahun.
Jakarta -
Pemerintah resmi memulai langkah tegas untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL). Langkah ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran BBL secara Ilegal (Satgas P2BBL).
Pemerintah menaksir kerugian ekonomi negara akibat praktik penyelundupan ini sangat fantastis. Angkanya mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun.
Satgas P2BBL dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini menjadi ujung tombak penegakan hukum melalui sinergi kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan maraknya penyelundupan BBL sangat merugikan bangsa. Ia menyebut sumber daya laut Republik Indonesia justru dinikmati oleh negara lain.
"Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp 200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian," kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).
Zulhas memaparkan Indonesia sejatinya memiliki potensi BBL yang melimpah ruah. Jumlahnya mencapai 465,8 juta ekor per tahun yang tersebar di perairan NTB, pesisir selatan Jawa, hingga Sumatera.
Dengan sumber daya sebesar itu, Indonesia berpeluang besar menjadi produsen utama lobster dunia. Namun, hal ini terus terhambat akibat masifnya penyelundupan ilegal.
Zulhas mencontohkan Vietnam yang kini sukses menjadi salah satu produsen lobster dunia. Padahal, kebutuhan benih mereka sangat bergantung pada pasokan yang berasal dari Indonesia.
"Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah," tegasnya.
Ia menjelaskan praktik penyelundupan BBL membawa tiga dampak buruk yang nyata. Mulai dari hilangnya potensi ekonomi nasional, terganggunya pengembangan budidaya dalam negeri, hingga merosotnya manfaat laut bagi masyarakat pesisir.
Kondisi ini jelas menjadi tantangan berat bagi pemerintah. Terlebih lagi, saat ini pemerintah tengah fokus mendongkrak Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar bisa mencapai angka 120.
Dalam mendorong budidaya lokal, pemerintah turut mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan penangkapan BBL murni diperuntukkan bagi kegiatan budidaya di dalam wilayah RI.
Zulhas menilai pemberantasan penyelundupan mutlak menuntut kerja sama lintas sektoral yang kuat. Apalagi, sindikat penyelundup ini kerap beraksi secara masif dan terorganisasi.
"Dengan penegakan hukum terpadu, kita harus menghentikan kebocoran ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan dan kesejahteraan di dalam negeri," pungkas Zulhas.
(anl/ega)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.