Jakarta -
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta, mulai dari buku hingga karya fotografi.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Kemenkum mengatakan pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta.
Jakarta -
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta, mulai dari buku hingga karya fotografi.
Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), menyampaikan jika keputusan ini diawali dari terbitnya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan tarif penerimaan negara bukan pajak.
"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp0," jelas Supratman.
"Dan alhamdulillah, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait, kami sampaikan juga bahwa rupa-rupa jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, itu meliputi 19 item ya," lanjutnya.
Supratman mengatakan agar masyarakat bisa segera mendaftarkan karyanya dengan adanya kebijakan ini. Apalagi, kata dia, hak cipta sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.
"Saya perlu sampaikan kenapa kami lakukan ini. Berdasarkan data tahun 2025, itu sekarang total PNBP kita di tahun 2025 untuk hak cipta itu sebesar Rp 45.201.950.000. Kemudian di tahun 2026 sampai dengan hari ini, dalam dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual, jumlah PNBP kita yang sudah masuk yakni Rp 26.233.665.000," terang Supratman.
"Jadi Bapak, Ibu, semua, teman-teman semua, ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun," sambungnya.
Dia mengatakan, dalam kebijakan yang diambil ini memang terdapat potensi pengurangan penerimaan negara. Namun, kata dia, terhadap pengurangan tersebut akan dilakukan subsidi silang.
"Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan," ungkap Supratman.
"Jadi nanti dari paten yang merupakan sumber penerimaan PNBP terbesar di Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, itu bisa terpenuhi di sana," imbuhnya.
Adapun 19 jenis hak cipta yahg digratiskan dalam proses pendaftaran ke Kemenkum sebagai berikut:
1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis Yang Diterbitkan, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya:
2. Ceramah, Kuliah, Pidato, Dan Ciptaan Sejenis Lainnya;
3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
4. Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
7. Karya Seni Terapan;
8. Karya Arsitektur;
9. Peta;
10. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain;
11. Karya Fotografi;
12. Potret;
13. Karya Sinematograh;
14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, Atau Modihkasi Ekspresi Budaya Tradisional;
16. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format Yang Dapat Dibaca Dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;
17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
18. Permainan Video; Dan
19. Program Komputer.
Selain menggratiskan pendaftaran hak cipta, Supratman juga menyampaikan turut menerapkan tarif Rp 0 untuk pemblokiran situs bajakan. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki hak cipta dan diduplikasi tanpa izin bisa melakukan pemblokiran ke Kemenkum tanpa biaya.
"Ada lagi satu yang dibebaskan PNBP-nya, yakni adalah menyangkut soal pemblokiran situs-situs bajakan, yang menurut PP itu pemblokiran tadinya itu membutuhkan PNBP perorangan Rp 100 ribu, perusahaan Rp 200 ribu kalau tidak salah ya. Sekarang kita juga Rp 0-kan," tutur Supratman.
"Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0," pungkasnya.
(kuf/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.