JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Dia menilai pemerintah tidak cermat memahami permohonan yang diajukan bersama enam rekannya hingga meminta MK menolak seluruh permohonan tersebut.
Rismon menilai jawaban Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menanggapi pertanyaan hakim justru sejalan dengan substansi permohonan para pemohon.
"Tadi ya sepertinya pihak pemerintah dan presiden ini membuat jawaban itu ngantuk ya, sangat ngaco, ngaco banget gitu. Jadi intinya ya, pihak pemerintah, DPR, maupun presiden itu tidak membaca permohonan kami. Tidak membaca, langsung ditolak begitu," kata Rismon seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).