JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk impor enam jenis bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026 untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di dalam negeri.
Aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut insentif fiskal ini diberikan untuk mendukung industri plastik hilir melalui penurunan tarif bea masuk bahan baku impor.