JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan pembentukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan khusus terhadap warga binaan kasus narkotika.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi tersebut telah dilakukan bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait dalam rapat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tujuh kementerian/lembaga yang terlibat yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Hukum.