JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik tenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan (tubuh yang diawetkan) dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus).
Kemudian, tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.