Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2028 Mendatang

Pemerintah memberikan tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2028 Mendatang
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pengunduran tenggat bagi UMKM ini berlangsung hingga dua tahun ke depan.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026. Tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar Minggu (25/10) dikutip dariĀ Antara.

Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan. Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.

Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat. Hal itu mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.