JAKARTA, iNews.id - Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto menyoroti dua dokumen pendidikan yang menurutnya tidak ditampilkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, putusan MK bisa berbeda jika kedua dokumen tersebut dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Heriyanto mengatakan, dalam persidangan MK, majelis hakim telah meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait dokumen pendidikan Gibran.