Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan kebijakan transportasi umum (transum) gratis bagi pencari kerja di Jakarta. Nantinya, pencari kerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kartu khusus untuk menikmati fasilitas tersebut.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan kebijakan transportasi umum (transum) gratis bagi pencari kerja di Jakarta.
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan kebijakan transportasi umum (transum) gratis bagi pencari kerja di Jakarta. Nantinya, pencari kerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kartu khusus untuk menikmati fasilitas tersebut.
Pramono mengatakan kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pencari kerja akan menjadi salah satu kelompok penerima manfaat dari perluasan golongan masyarakat yang bisa menggunakan transportasi umum milik Pemprov DKI secara gratis.
"Mulai 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik transportasi publik di Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta," kata Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Expo 2026 di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Pramono mengatakan kebijakan itu dibuat untuk membantu masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Menurutnya, biaya transportasi menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan ketika seseorang berusaha mendapatkan pekerjaan.
"Saya membayangkan siapa pun di ruangan ini, di tempat ini, pasti pernah mencari kerja. Naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta, dan untuk itu secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta," ujarnya.
Dia menjelaskan nantinya pencari kerja akan mendapatkan kartu khusus sebagai bukti untuk mengakses fasilitas transportasi umum gratis tersebut.
"Yang pertama, pasti nanti bagi golongan itu atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja," kata Pramono saat ditanya mengenai mekanisme pemberian fasilitas tersebut.
Pramono menyebut prioritas utama penerima fasilitas ini adalah pencari kerja yang belum pernah bekerja. Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan dan ingin berpindah ke pekerjaan lain, fasilitas tersebut tidak akan diberikan.
"Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama," jelasnya.
Meski demikian, Pramono belum menjelaskan secara terperinci mengenai masa berlaku kartu tersebut. Dia mengatakan mekanisme lebih lanjut akan diatur kemudian.
"Nanti diatur lebih lanjut," imbuhnya.
(bel/jbr)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.