Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (bbpmpjatim)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pendaftaran pengusulan calon penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Fase II Tahun 2026 resmi dibuka mulai 15 Oktober 2026. S
Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (bbpmpjatim)
JawaPos.com - Pendaftaran pengusulan calon penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Fase II Tahun 2026 resmi dibuka mulai 15 Oktober 2026. Sekolah dan dinas pendidikan diminta memverifikasi data murid serta mengajukan usulan sesuai jadwal dan target sasaran yang telah ditetapkan.
Pengusulan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Pihak yang berwenang mengusulkan calon penerima PIP meliputi satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan.
Proses pengusulan calon penerima PIP dilakukan secara bertahap. Sekolah dan dinas pendidikan perlu memperhatikan batas waktu setiap tahapan agar usulan dapat diproses sesuai ketentuan.
Berikut jadwal pengusulan calon penerima PIP Fase II Tahun 2026:
- 15–22 Oktober 2026: Sekolah melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan murid calon penerima PIP.
- 23–30 Oktober 2026: Dinas pendidikan melengkapi usulan hingga target sasaran terpenuhi.
- Paling lambat 9 November 2026: Dinas pendidikan menyampaikan surat pengusulan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Adapun pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id. Sekolah dan dinas pendidikan harus masuk menggunakan akun lembaga masing-masing untuk mengakses sistem pengusulan.
Data murid yang digunakan dalam pengusulan PIP telah melalui proses pemadanan. Data murid yang terdaftar hingga 31 Agustus 2026 dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipadankan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemadanan tersebut menghasilkan pemetaan desil yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan prioritas calon penerima bantuan. Selanjutnya, Puslapdik mengolah data melalui SiPintar dengan memperhatikan validitas dan kelengkapan data serta status rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Sekolah perlu mencermati hasil pemetaan tersebut sebelum mengajukan calon penerima. Penentuan prioritas juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi murid yang sebenarnya agar bantuan dapat menjangkau peserta didik yang membutuhkan.
Dalam proses pengusulan, sekolah diminta memetakan murid berdasarkan desil DTSEN dan kondisi sosial ekonomi. Sejumlah kelompok menjadi sasaran prioritas dalam pengusulan calon penerima PIP Fase II Tahun 2026.
Berikut kriteria murid yang perlu menjadi perhatian sekolah:
1. Murid yang masuk desil 1–4 DTSEN.
2. Murid yang berpotensi putus sekolah.
3. Murid yatim dan/atau piatu.
4. Murid yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
5. Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana.
6. Murid berkebutuhan khusus.
7. Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
8. Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.