Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pengacara Markus Hadi Tanoto Soroti Konstruksi Dakwaan JPU dalam Kasus Febrie Adriansyah

Pengacara Markus Hadi Tanoto menyoroti dakwaan JPU terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Pengacara Markus Hadi Tanoto Soroti Konstruksi Dakwaan JPU dalam Kasus Febrie Adriansyah
Foto: Jawa Pos

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara Markus Hadi Tanoto, menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Markus mempertanyakan dasar jaksa yang mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Menurutnya, uraian dalam surat dakwaan justru memperlihatkan dugaan peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus kepada wartawan, Jumat (9/10).

Menurut Markus, uraian dakwaan semestinya menjelaskan secara terang peran setiap pihak yang diduga terlibat. Ia pun mempertanyakan alasan Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara keterangannya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Febrie.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," tegasnya.

Markus menilai, hubungan antara Ferry dan Febrie tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Padahal, uraian yang tercantum dalam dakwaan, pihak yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry adalah Tan Kian, bukan Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian dengan mengatakan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Bagi Markus, rangkaian peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang turut berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," jelasnya.

Selain mempersoalkan pembagian peran, Markus menyoroti rincian peristiwa penyerahan uang yang dinilai belum dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan. Ia menilai, kejelasan mengenai waktu, tanggal, tempat, dan tahapan transaksi penting untuk menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.