JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menyajikan bukti autentik berupa dokumen perbankan hingga rekam jejak digital dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bukti itu dinilai penting agar dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dibangun berdasarkan asumsi.
Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan, setiap klaim mengenai kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji berdasarkan dokumen autentik.
"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," kata Yanuar, Kamis (8/10/2026).