SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/11/2026). Penggeledahan yang menjadi sorotan di media sosial tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, kasus pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pengembangan kasus, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan berinisial I. Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.