JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahanPondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren setelah peristiwa tersebut.
"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).