Jakarta -
Baharudin, penghulu yang memarahi fotografer yang dinilai mengaturnya saat sedang memimpin akad nikah di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar dijatuhi sanksi Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar itu dapat teguran karena cara komunikasinya yang dinilai kurang humanis.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin menuturkan, pihaknya telah memanggil Baharudin untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam BAP yang selanjutnya dikirim ke Kanwil Kemenag Jatim.
"Dan tadi yang bersangkutan (Baharudin) juga secara khusus kita lakukan pembinaan untuk mengubah karakter dan cara berkomunikasi kepada masyarakat. Jadi, prinsipnya insyaallah sudah kita lakukan tahapan-tahapan itu dan BAP akan kita sampaikan ke Kanwil," terangnya kepada wartawan di kantornya, dilansir detikJatim, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Baharudin yang juga menjabat Kepala KUA Mojoanyar sudah 2 kali ini tersandung masalah karena cara komunikasinya yang dinilai kurang humanis. Oleh sebab itu, selain mendapatkan pembinaan, Baharudin juga dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Itu teguran tertulis sudah kita lakukan, dan saya rasa ketika sudah di ASN teguran tertulis itu sudah cukup masuk teguran menengah ya, artinya sudah pelanggaran menengah. Sehingga saya rasa itu sudah menjadi sorotan tersendiri dan tentu BAP juga sudah menjadi tindak lanjut dari teguran tertulis itu sendiri," jelasnya.
Pada konteks memimpin akad nikah pasangan pengantin Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa'diyah atau Yumna (24), Muttakin mengakui Baharudin menegakkan aturan yang berlaku. Hanya saja ia kembali menegaskan kalau komunikasi yang dilakukan Baharudin kurang humanis sehingga memicu masalah.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/yld)