MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengambil alih kembali rumah perusahaan di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Proses pengosongan sempat diwarnai perlawanan penghuni yang disebut mengancam tim eksekusi menggunakan api dan mengacungkan senjata tajam.
Pengosongan rumah bernomor registrasi DW.100A tersebut dikawal Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI. Saat tim eksekusi tiba, penghuni bernama Rahmat Taufik disebut menyiramkan bensin dan mengancam akan membakar petugas.
Sempat terjadi aksi saling dorong sebelum pagar berhasil dibuka. Situasi kembali memanas ketika Taufik menyalakan obor dan mengacungkannya ke arah tim eksekusi.