Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Penyadapan Prabowo Oleh Listyo cs, YLBHI Desak Usut Pemerima Hasil Sadapan

YLBHI mendesak pengusutan tuntas kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri dan pejabat kepolisian, termasuk pihak yang menerima manfaatnya.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Penyadapan Prabowo Oleh Listyo cs, YLBHI Desak Usut Pemerima Hasil Sadapan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dua pejabat polisi, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

YLBHI mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada tingkat operator lapangan, melainkan mengusut tuntas seluruh rantai perintah hingga pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, praktik penyadapan tanpa dasar hukum ini diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. 

Sasarannya mencakup pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha, yang kemudian disusul dengan dugaan penghapusan jejak elektronik.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan personel aktif maupun mantan petinggi Polri ini tidak boleh disempitkan, sekadar pelanggaran prosedur internal atau ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

"YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak," ujar Isnur dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Pelanggaran Konstitusi dan Ancaman Kebebasan Sipil

YLBHI menilai penyadapan sewenang-wenang terhadap jurnalis dan institusi masyarakat sipil merupakan ancaman nyata bagi demokrasi.

Tindakan ini berpotensi membongkar kerahasiaan identitas narasumber, data korban, hingga strategi bantuan hukum para pembela hak asasi manusia (HAM).

Secara konstitusional, tindakan penyadapan ilegal melanggar Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta kebebasan berkomunikasi.

Praktik ini juga menabrak Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 12 Tahun 2005.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.