Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie menilai kasus penyadapan Prabowo perlu dibuktikan di pengadilan. Listyo Sigit Cs berpotensi dijerat pasal makar jika unsurnya terpenuhi.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut proses persidangan akan membuktikan apakah tindakan tersebut mengandung unsur makar.

Jimly menjelaskan, persidangan menjadi forum penting untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Jika terbukti bertujuan melumpuhkan pemerintahan, membahayakan keselamatan Presiden, atau mengkhianati kepentingan negara, pelaku berpotensi dijerat pasal makar.

"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden, atau mau membuat Presiden lumpuh, tidak lagi bisa menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara. Nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Meski demikian, Jimly mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana makar. Dia menegaskan, dugaan tersebut masih sebatas indikasi dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Tapi belum bisa kita langsung apa, tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan," ujarnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.