JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut proses persidangan akan membuktikan apakah tindakan tersebut mengandung unsur makar.
Jimly menjelaskan, persidangan menjadi forum penting untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Jika terbukti bertujuan melumpuhkan pemerintahan, membahayakan keselamatan Presiden, atau mengkhianati kepentingan negara, pelaku berpotensi dijerat pasal makar.
"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden, atau mau membuat Presiden lumpuh, tidak lagi bisa menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara. Nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).