Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka

Penyelundupan 1,16 ton ketamin senilai Rp1,85 triliun digagalkan di perairan Sumut. Delapan awak kapal diamankan, termasuk 1 WN Taiwan jadi tersangka.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan aparat Mabes Polri, BNN, Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, delapan awak kapal MT Global 168 diamankan, termasuk seorang warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

"Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Suyudi di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Dia menjelaskan, kedelapan orang tersebut ditangkap saat berada di atas kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin di perairan Belawan. Masing-masing awak kapal memiliki peran berbeda dalam operasional kapal.

"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ujar Suyudi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.