JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Sebanyak delapan pelaku ditangkap, satu warga negara Taiwan sebagai manajer kapal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Suyudi mengatakan kedelapan pelaku ditangkap di atas kapal MT Global 168 saat membawa 1,16 ton narkotika jenis ketamin di perairan Belawan, Sumut. Suyudi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda.