JawaPos.com – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Organisasi advokat tersebut menilai, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.
Dalam pernyataan resminya, DPN PERADI SAI menegaskan bahwa dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum harus diusut secara menyeluruh. Proses penegakan hukum juga harus berlangsung transparan dan akuntabel agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
"Penegakan hukum tanpa pengecualian. Dugaan penyadapan di luar prosedur harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Penetapan tersangka tidak boleh mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan proses peradilan yang adil," demikian pernyataan DPN PERADI SAI, Kamis (5/11).
PERADI SAI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap privasi merupakan hak setiap orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh perlindungan atas diri pribadi telah dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Menurut PERADI SAI, pembatasan terhadap hak tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, tidak boleh ada pembedaan perlindungan privasi berdasarkan status seseorang, termasuk antara pejabat negara dan masyarakat umum.
"Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi," tegas PERADI SAI.
Selain proses pidana, organisasi advokat tersebut meminta agar tata kelola penyadapan turut diperiksa secara independen. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penyadapan memiliki dasar hukum dan otorisasi yang sah.
Aspek yang perlu ditelusuri mencakup penentuan sasaran penyadapan, akses terhadap sistem, rekam jejak aktivitas, hingga tata cara penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan. PERADI SAI menilai pemeriksaan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum dengan tetap menjaga keutuhan alat bukti digital.
PERADI SAI juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terdampak apabila penyadapan tanpa dasar hukum terbukti terjadi. Perlindungan itu dapat berupa akses terhadap perlindungan data, penjelasan sepanjang dimungkinkan oleh hukum, serta mekanisme pemulihan yang efektif tanpa menghambat proses penegakan hukum.