Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Peradi Soroti Beban Pembuktian di RUU Perampasan Aset: Harus Dibuktikan per Aset

Peradi minta RUU Perampasan Aset membatasi pembalikan beban pembuktian dan melindungi pihak ketiga. #newsupdate #update #news #text

Kumparan 5 menit baca 0 komentar
Peradi Soroti Beban Pembuktian di RUU Perampasan Aset: Harus Dibuktikan per Aset
Foto: Kumparan

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur beban pembuktian secara berimbang.

Peradi menilai aparat penegak hukum harus lebih dahulu membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, sementara pembalikan beban pembuktian kepada pemilik aset harus dibatasi.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredrik Jacob Pinakunary menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

“Kemudian, kita bicara tentang pembuktian yang bertingkat. Beban hukum mengenai pembuktian tetap berada pertama prioritas kepada aparat penegak hukum. Adapun pergeseran beban pembuktian itu sifatnya hanyalah terbatas,” kata Fredrik.

Menurut Fredrik, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana tidak boleh menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk membuktikan dasar perampasan. Jaksa penuntut umum, kata dia, harus menunjukkan secara memadai bahwa aset yang hendak dirampas memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.

“Dalam konteks ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan secara memadai bahwa aset tersebut memang terhubung secara langsung dengan tindak pidana sebelum perampasan dilakukan,” ujarnya.

Fredrik juga mengingatkan agar dugaan penambahan kekayaan yang tidak wajar tidak otomatis menjadi dasar untuk merampas aset seseorang. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara spesifik agar harta yang diperoleh secara sah tidak ikut dirampas.

“Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku,” tutur Fredrik.

Peradi Minta Standar Pembuktian Diperjelas

Anggota DPN Peradi Ichsan Zikry menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur standar pembuktian yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana.

Menurut Ichsan, standar pembuktian untuk menilai asal-usul aset tidak harus setinggi standar dalam perkara pidana. Namun, pembuktian tetap harus memenuhi ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukti cukup tindak pidana terjadi ini kita harus bisa melihat bahwa ini tidak pas dengan standar setinggi beyond reasonable doubt yang ada di proses peradilan pidana. Tapi kita lihat best practice bahwa asal-muasal aset itu berasal tindak pidana tersebut, tindak pidananya harus dibuktikan dengan standar minimal ya preponderance of evidence atau balance of probabilities,” kata Ichsan.

Ia menjelaskan, preponderance of evidence atau balance of probabilities pada dasarnya mengacu pada penilaian bahwa suatu dugaan lebih mungkin benar daripada tidak.

Meski demikian, Ichsan mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi jalan pintas untuk mengambil aset dalam perkara yang sulit dibuktikan melalui proses pidana.

“Sehingga tidak boleh menjadi alasan bahwa kita masuk lewat perampasan aset cuma karena kemungkinan perkara ini kalau kita sidangkan kemungkinannya lemah. Karena justru perkara itu baru bisa diperampasan aset kalau seandainya diproses pidana ini juga akan berhasil mestinya,” ujarnya.

Ichsan juga menyoroti pentingnya pemeriksaan substantif oleh pengadilan sebelum memberikan izin pemblokiran dan penyitaan aset. Menurutnya, pemenuhan persyaratan administratif saja tidak cukup tanpa bukti yang mendukung dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana.

“Yang perlu kita dalami adalah apakah ada bukti yang mendukung alasan untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan itu?” katanya.

Ia mengusulkan agar pengadilan memiliki kontrol yang efektif untuk menilai dasar permohonan pemblokiran dan penyitaan, termasuk dengan menggunakan standar probable cause atau alasan yang cukup untuk menduga adanya keterkaitan dengan tindak pidana.

Ichsan juga menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan pedoman yang jelas bagi hakim dalam memutus permohonan perampasan aset. Jika penyidik dan penuntut umum tidak mampu memberikan dasar yang cukup bahwa aset berasal dari tindak pidana, permohonan tersebut, menurutnya, semestinya tidak dapat diterima.

“Misalnya penyidik dan penuntut umum gagal untuk memberikan dasar yang cukup bahwa aset ini diperoleh dari suatu perbuatan pidana, maka itu akan di-consider sebagai syarat formil tidak dipenuhi dan oleh karena itu putusannya akan merujuk pada tidak dapat diterima,” ucap Ichsan.

Perlindungan Pihak Ketiga

Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra turut menyoroti persoalan pembuktian ketika aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah berpindah tangan kepada pihak ketiga. Ia mempertanyakan perlindungan hukum bagi pihak yang membeli atau menerima aset tanpa mengetahui asal-usulnya.

“Tadi kan ngomong bahwa kita harus membuktikan aset itu bersumber dari tindak pidana. Nah, ini menjadi bahan pemikiran saya, menjadi kekhawatiran saya begini: taruhlah barang ini sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, ya kan? Pihak ketiga ini kan enggak tahu kalau barang ini sumbernya dari PK,” ujar Soedeson.

Menanggapi hal tersebut, Ichsan menyatakan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik perlu diatur dengan parameter yang terukur. Penilaian dapat mencakup keabsahan hak atas aset, kewajaran nilai transaksi, kehati-hatian pembeli, serta pengetahuan pihak tersebut mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Fredrik juga menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus menjamin proses peradilan yang adil dan memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk mengajukan keberatan. Menurutnya, pengaturan beban pembuktian perlu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak milik yang sah.

Risiko Target Nilai Perampasan Aset

Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf mengingatkan agar perampasan aset tidak dijadikan target pencapaian nilai atau sumber pemasukan negara. Menurutnya, penetapan target semacam itu berisiko memicu penyalahgunaan kewenangan.

“Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai. Karena ketika itu di-set sebagai target, harus segini yang dicapai, apalagi diharapkan menjadi sumber pemasukan negara, di situ kreativitas menjadi muncul, di situ ada moral hazard,” kata Fikri.

Fikri mengatakan Peradi menyampaikan 12 masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Secara umum, masukan tersebut menekankan pentingnya standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.