Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Peran 8 Kru Kapal Penyelundup 1,16 Ton Narkoba: Kapten hingga Able Seaman

Tim gabungan Polri dan BNN menggagalkan penyelundupan 1,16 ton Ketamin di kapal MT Global 168. Delapan kru ditangkap, ini peran pelaku.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Peran 8 Kru Kapal Penyelundup 1,16 Ton Narkoba: Kapten hingga Able Seaman
Foto: Detik

Jakarta -

Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton Ketamin di kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan orang kru kapal.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap, delapan kru kapal yang diringkus terdiri atas tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Seluruhnya memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal saat menyelundupkan barang haram tersebut.

"Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal," kata Jenderal Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Suyudi kemudian merincian identitas dan peran delapan awak kapal tersebut, diantarannya Nahkoda sekaligus Kapten Kapal berinisial IC, Chief Officer berinsiial RS. Kemudian JA sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan IAE selaku Masinis 2 (Second Engineer).

Kemudian JMR berperan sebahai Oiler atau Juru Minyak yang bertugas membantu pelumasan dan pembersihan komponen mesin. Serta RF, DPB dan YCY (WNA) berperan sebagai Able Seaman.

Suyudi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap adanya anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman.

Merespons temuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakuman penindakan. Hingga akhirnya pada Senin (19/10), tim dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiap di Kuala Tanjung menggunakan armada kapal patroli Bea Cukai BC 20006 serta KP Murai 4018. Rencana intersepsi awalnya disiapkan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Kapal akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kemudiam ditarik menuju dermaga Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan muatan kapal, tim gabungan mendapati 58 karung berisi Ketamin HCl dengan berat kotor mencapai 1,16 ton. Selain narkotika, penyidik turut menyita 1 unit kapal MT Global 168 serta 14 unit telepon genggam milik para tersangka sebagai sarana komunikasi jaringan.

"Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton," ungkap Suyudi.

Dia kemudiam memaparkan, dengan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp 3 juta per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp 3,48 triliun. Penggagalan ini disebutkan telah menyelamatkan setidaknya 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, lanjut Suyudi, negara dan masyarakat diperkirakan berhasil terhindar dari potensi pengeluaran biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Jumlah itu berpatokan pada estimasi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per individu selama kurun enam bulan.

"Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita," ucap Suyudi.

"Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional," pungkasnya.

(ond/yld)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.