Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Peredaran Uang Palsu Terbongkar di Cengkareng, Dipakai Beli Etomidate

Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp 20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
Peredaran Uang Palsu Terbongkar di Cengkareng, Dipakai Beli Etomidate
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp 20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial NA (31) ditangkap, sementara satu orang lainnya berinisial FA alias Ais masih diburu polisi.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi membeli barang.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Polsek Cengkareng yang sedang bertugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap NA pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp 20 juta," ujar Rahis.

NA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi.

"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp 16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon," katanya.

 

Beli Lagi Etomidate

Rahis menambahkan, uang palsu senilai Rp 20 juta yang disita polisi diduga akan digunakan kembali untuk membeli barang serupa dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

Selain uang palsu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.

"Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rahis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.