DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap dugaan penyelundupan kokain cair seberat sekitar 3,6 kilogram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Narkoba tersebut dibawa perempuan warga negara asing (WNA) Brasil berinisial TCDS (36).
Narkotika tersebut diduga disamarkan dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui petugas. Namun akhirnya TCDS dapat ditangkap petugas gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kokain yang telah diolah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine. Total barang bukti yang disita mencapai 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram.