JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan dirinya tidak menarik ucapannya yang pernah menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai 'anak haram konstitusi'. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjabat Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2023 lalu.
"Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran," kata Gielbran saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan itu tetap dia pertahankan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Wapres Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tak menemukan ijazah Gibran setara SMA atau sederajat.Â