JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) merespons peningkatan kebutuhan layanan pernikahan lintas negara, budaya, dan bahasa, melalui penguatan kompetensi penghulu di Indonesia.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag menggelar Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan mulai 5-8 Oktober 2026. Kegiatan itu berlangsung di Malang, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi penghulu Indonesia harus memiliki kapasitas yang relevan dengan perubahan zaman. Apalagi layanan nikah hari ini tidak hanya berhadapan dengan masyarakat lokal.
Zayadi menyebut, masyarakat Indonesia kini bisa saja menikah dengan warga negara asing. Perkawinan campuran dengan pasangan berbeda negara dan bahasa itu menjadi tantangan yang harus dijawab.
”Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” kata dia pada Kamis (8/10).
Kompetensi bahasa bagi penghulu kini menjadi kebutuhan penting dalam layanan kepenghuluan. Zayadi menekankan bahwa penghulu tidak hanya bertugas memastikan sahnya akad nikah, melainkan juga harus menjelaskan layanan, memahami konteks sosial pasangan, dan menjaga martabat layanan negara.
”Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” imbuhnya.
Short Course yang berlangsung di Malang, lanjut Zayadi, menjadi ruang penting untuk memperkuat kemampuan penghulu dalam membaca perubahan. Sehingga layanan nikah tidak lagi menggunakan pola lama.
Dia pun menjelaskan bahwa penguatan penghulu dilakukan melalui beberapa materi strategis. Mulai fikih munakahat klasik dan kontemporer, akad nikah berbahasa Arab dan Inggris, manajemen administrasi layanan, hingga literasi digital.