Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo mengingatkan massa aksi demonstrasi pada Rabu (28/10/2026) agar tertib dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
Dia mengatakan pemerintah mempersilakan mahasiswa dan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib.
"Aturan aksi kebebasan berpendapat dimuka umum sudah diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998, silahkan dilaksanakan sesuai aturan yang ada, pemerintah dan UU memberikan ruang. Namun, yang harus dijaga agar aksi tetap dilaksanakan dengan tertib," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Listyo menyampaikan massa aksi harus tetap menghormati hak asasi masyarakat lain. Dia meminta peserta demonstrasi tidak bersikap anarkis dan mudah terprovokasi.
"Jangan mudah terprovokasi dan jangan anarkis. Jaga kepentingan nasional, aparat akan melayani aksi damai," ujarnya.
Listyo mengatakan pemerintah siap menampung aspirasi dari perwakilan mahasiswa maupun elemen masyarakat yang menggelar demonstrasi pada 28 Oktober 2026. Dia mengajak semua pihak menjaga persatuan dan merawat Indonesia.
"Semua masukan dari para peserta unjuk rasa adalah bagian dari kita untuk bersama sama menjaga dan merawat bangsa ini. Selamat Hari Sumpah Pemuda," jelas Listyo.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6