PATI, iNews.id – Kejahatan seksual memilukan menimpa gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan berkali-kali oleh ayah dan kakak tirinya berinisial UK (46) dan TH alias B (19) selama dua tahun terakhir.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, mengungkapkan kejahatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024 hingga September 2026.
"Perlakuan itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban," ujar Kombes Pol Sigit di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).